Rabu, 31 Oktober 2012

Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat



PELAPISAN SOSIAL & KESAMAAN DERAJAT

NAMA       : AYU SYAFRA MAZONA
KELAS      : 1IA18
NPM           : 51412298

PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial merupakan sebuah budaya dimana dalam suatu masyarakat terdapat kasta-kasta yang membedakan antar masyarakat. Dalam era modern seperti sekarang ini seharusnya sudah tidak terdapat lagi yang namanya membeda- bedakan kasta, derajat, yang miskin dan yang kaya.Dimana masyarakat membeda - bedakan mana yang orang miskin dan mana yang orang kaya.

           Sejatinya manusia diciptakan oleh tuhan semua sama, tidak dibeda – bedakan. Dimata tuhan pun semua manusia sama hanya amal yang membedakannya. Inilah hakekat kesamaan derajat pada manusia.

            Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegani di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga dari mereka yang ingin sama dengan apa yang orang lain rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.Karena setiap manusia itu sama.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

1.Ukuran Kekayaan

            Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, apabila tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.

            Ukuran kekuasaan dan wewenang Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan. Disini membedakan setiap individu mana orang miskin dan mana orang kaya itu sangat kelihatan. Padahal setiap manusia itu diciptakan sama.
Orang kaya pasti mempunyai kewenangan dalam suatu kekuasaan.Terkadang kekuasaan ini dimanfaatkan dengan tidak baik.

2.Ukuran Kehormatan

            Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.Orang dihormati bila melakukan sikap yang baik dan menunjukkan sikap teladan.Orang yang mempunyai sikap teladan, baik, sopan santun pasti akan dihormati maupun dihargai karena dia mempunyai budi pekerti yang baik.

Ukuran Ilmu Pengetahuan

            Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Karena jika kita berpendidikan maka kita akan dihormati. Jadi pada zaman sekarang orang melihat ukuran ilmu pengetahuan dari nilai tinggi.Padahal itu sangat merusak sekali dengan membohongi mempunyai nilai tinggi.


Terjadinya Pelapisan Sosial

Ø  Terjadi dengan sendirinya

Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, kedudukan seseorang secara otomatis berada padapelapisan, misalnya karena usia tua, pemilikan kepandaian yang lebih atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.ini terjadi secara sendirinya tanpa diinginkan.

Ø  Terjadi dengan di sengaja

Karena jika orang mempunyai jabatan tinggi maka mereka bisa berkuasa. Dengan kekuasaan ini malah disalah gunakan kekuasaan itu sendiri. Supaya dibilang berkuasa.

d.      Pembagian Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu:
1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup dalam sistem ini, perpindahan anggota masyarakat pelapisan  yang lain baik keatas maupun kebawah, tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Sistem pelapisan ini dapat kita jumpai misalnya di india yang masyarakatnya mengenal sistem kasta.
o   Kasta Brahmana, yang merupakan kastanya golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
o   Kasta ksatria, merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
o   Kasta waisa, merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
o   Kasta sudra,  merupakan kasta dari golongan rakyat jelita.
o   Paria, golongan dari mereka yang tidak mempunyai nkasta. Yang termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, meminta-minta dan sebagainya.

Sistem ini juga dapat kita temui juga dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme, seperti pemerintahan di afrika selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbadaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.

2.      Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Di dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh keatas dan kebawah. Sistem ini dapat kita temui misalnya di indonesia sekarang ini. Setiap orang di beri kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Sebaliknya, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu memertahankannya.Jadi kita harus mempunyai sikap optimis agar bisa mendapatkan jabatan yang diinginkan.

PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Jadi, jika kita mudah terbawa arus yang buruk maka kita akan mempunyai sikap yang buruk. Sebaliknya jika kita terbawa arus yang baik maka kita akan mempunyai sikap yang baik juga.


 KESAMAAN DERAJAT

a.      Persamaan hak
Mengenai persamaan hak ini, selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia hak asai manusia tahun 1948 dalam pasal-pasalnya, seperti:
Pasal 1: sekalian orang dilahirrkan merdeka dan mempunyai marrtabat dan hak yang sama. Mereka di karuniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2 ayat 1: setiap orang berhak atas semua hak-hak  dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam pernyataan ini denga tak ada kecuali apapun, seperti bangsa, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
Pasal 7: sekalia orang adalah sama terhadap UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama denga tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindubgan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.

b.      Persamaan derajat di indonesia
            Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama,  tentang persamaan kedudukan dan kewajiban kewarga negara didalam hukum dan dimuka pemerintahan
            Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
            Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
            Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
            Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.

Kesimpulan dari diatas:
Kita sebagai manusia janganlah membeda -bedakan baik dia orang kaya maupun orang miskin kita tidak boleh membeda - bedakan. Karena setiap manusia diciptakan sama oleh tuhan. Jadi janganlah membeda - bedakan manusia. Kita sebagai manusia harus saling menghargai, menghormati dan menyayangi. 

Sumber :
-http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
- UUD 1945 Amandemen.