Senin, 09 November 2015

TUGAS 2 BENTUK USAHA2, DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN, MEKANISME MENDAPATKAN PROYEK TI MELALUI TENDER



NAMA                        :           AYU SYAFRA MAZONA

NPM                           :           51412298

KELAS                       :           4IA21

MATA KULIAH       :           PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA


BENTUK – BENTUK BADAN USAHA

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya.

A.    BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

1.       Pengertian BUMN
BUMN adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh Negara dan pemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Persero (PT. Persero). Bentuk Peru mini merupakan perusahaan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah.

2.       Ciri-ciri dan penggolongan BUMN

a. Ciri-ciri BUMN
1.  Pemerintah sebagai pemegang saham
2.  Segala hak, kewajiban dan tanggungjawab berada di tangan Negara
3.  Tujuan utamanya mencari keuntungan dan melayani masyakat ( public service )
4.  Pmerintah sebagai pemegang hak atas segala kekayaan dan usahanya
5.  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan  usaha
6.  Pengawasan dilakukan oleh kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus
7.  Berfungsi sebagai fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan   rakyat
8.  Direksi bertanggung jawab penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili baik di Dalam maupun diluar pengadilan                 





   b.      Penggolongan BUMN

   1.       Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ciri-ciri Perjan yaitu :
·         Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat
·         Pemimpin dan karyawan ditunjuk oleh menteri dan berstatus PNS
·         Mendapat fasilitas dari Negara
·         Perusahaan ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
·         Seluruh modal dari APBN

2.       PERUM
PERUM perusahaan Negara yang seluruh modalnya dari Negara yang telah dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan utama pendirian PERUM ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus untuk meraih keuntungan.

Ciri-ciri perum yaitu :
·         Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
·         Modal berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan.
·         Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan Negara atau pegawai negeri
·         Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi

3.       PERSERO
Persero merupakan perusahaan Negara yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dijual kepada pihak swasta (<50%). Tujuannya untuk meraih keuntungan.

Ciri-ciri persero yaitu :
·         Bertujuan mencari keuntungan (non public utility)
·         Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
·         Dipimpin oleh dewan direksi
·         Tidak mendapat fasilitas Negara
·         Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta


3.       Fungsi BUMN

 Fungsi Pendirian BUMN antara lain:
·         Melayani kepentingan masyarakat umum
·         Mencegah praktek monopili swasta
·         Sumber pendapatan Negara
·         Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan



4.       Kelebihan dan kekurangan BUMN

Kelebihan :
·         Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara
·         Dapat menyediakan jasa-jasa kepada masyarakat
·         Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan

Kekurangan :
·         Pengelolaan BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara
·         Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN
·         Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan


B.    KOPERASI

1.       Pengertian Koperasi
Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Coperation yang terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama
Pengertian-pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.


2.      Ciri-ciri dan Penggolongan Koperasi

a.       Ciri-ciri Koperasi :
-          Sifat suka rela pada keanggotaannya
-          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
-          Koperasi bersifat nonkapitalis
-          Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya,swakerta, dan swasembada
b.      Penggolongan Koperasi :
Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha

-          Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll. Contoh bentuk ini :
§ Koperasi Pegawai Negri (KPN)
§ Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.

-          Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup.
-          Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.
-          Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi Angkutan Pedesaan) dll.
-          Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam – macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani peternakdan nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.
3.      Fungsi Koperasi
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, fungsi koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu :
·      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·      Turut serta aktis dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.      Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari  keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.

C.   Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1.       Pengertian BUMS
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dapat dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.

2.       Ciri-ciri dan penggolongan BUMS

Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

A.      Perseorangan

Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1.    kepemilikannya terdiri dari satu orang
2.    tanggung jawab pengusaha tidak terbatas
3.    modal usaha merupakan modal pribadi
4.    modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir
5.    modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer

B.      FIRMA

Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Ciri-ciri firma :
1.    Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2.    Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3.    Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi


C.      Persekutuan Komanditer / CV (commanditaire vennotschaap)

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
1.    Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2.    terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3.    sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
4.    sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5.    tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan

D.      Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1.     Diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2.     Didirikan oleh minimal 2 orang/pribadi hukum.
3.     Mempunyai minimal modal dasar (sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4.     Minimal modal yang harus disetor ke Bank 25 % dari minimal modal dasar.
5.     Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6.     Didirikan dengan Akta Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
7.     Bertindak secara pribadi hukum
8.     Memiliki harta kekayaan sendiri.


E.       YAYASAN

Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

Berikut ciri-ciri yayasan :
1.  Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan
    pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2.  Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas
    berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain,
3.  Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan
    nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan
    tujuan-tujuan idiil yang lain,
4.  Yayasan didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat
    yang bersangkutan dengan pendirian yayasan,
5.  Yayasan tidak memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun
    mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan,
6.  Yayasan, mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya
    kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya dan
    mempunyai tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan pribadi pendirian      
7.  Yayasan diakui sebagai badan hukum seperti halnya orang yang berarti ia
diakui sebagai subyek hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan          kewajiban mandiri, didirikan dengan akta dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat,
8.  Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan bila tujuan yayasan bertentangan
    dengan hukum, dapat dilikuidasi dan dapat dinyatakan pailit.


3.      Fungsi  Badan Perusahaan Swasta secara Umum :

·         Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
·         Menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
·         Menyediakan lapangan pekerjaan
·         Memanfaatkan sumber-sumber alam secara efisien dan efektif

4.      Kelebihan dan kekurangan dari bentuk-bentuk badan usaha tersebut :

A.      PERSEORANGAN

Kebaikan Badan Usaha Perseorangan
n  Mudah mendirikan
n  Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkan orang lain
n  Rahasia perusahaan terjamin
n  Keuntungan perusahaan untuk sendiri
n  Mudah mencegah dari penyelewengan
Kelemahan Badan Usaha Perseorangan
n  Modal terbatas
n  Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola sendiri
n  Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas

B.      FIRMA
Kebaikan Badan Usaha Firma
n  Modal usaha lebih besar dari badan usaha perseorangan
n  Sudah ada pembagian tugas
n  Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
n  Resiko ditanggung bersama 
Kelemahan Badan Usaha Firma
n  Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
n  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
n  Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
n  Sulit menarik modal yang ditanamkan

C.      PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Kebaikan Badan Usaha CV
n  Modal lebih besar dari perseorangan dan firma
n  Pengelolaan lebih baik dari Po dan Fa
n  Lebih mudah dalam mendapatkan kredit
Kelemahan Badan Usaha CV
n  Tanggung jawab anggota tidak sama
n  Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan
n  Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas


D.      PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kebaikan Badan Usaha PT
n  Mudah memperbesar modal
n  Tanggung jawab persero terbatas
n  Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
n  Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
n  Saham mudah diperjual belikan 
Kelemahan Badan Usaha PT
n  Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi
n  Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
n  Rahasia perusahaan tidak terjamin
n  Biaya pajak relatif besar
n  Biaya operasional dan biaya-biaya lain besar

E.       YAYASAN
Kebaikan Badan Usaha Yayasan
n   Memiliki tanggung jawab yang terbatas
n  Dana berasal dari kekayaan pribadi pendiri
n  Tidak dikena pajak
n  Semua pendiri memiliki tanggung jawab yang terbatas

Kekurangan Badan Usaha Yayasan
n  Tambahan modal yang tidak tetap
n  Keuntungan yang didapat hanya untuk menutup biaya yang digunakan yayasan


KESIMPULAN
                Bentuk-bentuk badan usaha terbagi atas tiga jenis yaitu : BUMN, KOPERASI, dan BUMS. Badan usaha baik milik negara maupun swasta mempunyai peranan yang penting dalam rangka pembangunan perekonomian bangsa, karena dengan adanya badan usaha mampu memciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat selain dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat baik barang ataupun jasa yang diproduksinya.



Berikut ini adalah daftar dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu perusahaan :

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
  1. SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
  2. SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
  3. SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
  1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
  2. Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
  3. Fotocopy NPWP perusahaan
  4. Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
  5. Fotocopy SITU dari pemda setempat
  6. Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
  7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
  8. Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
  9. Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  10. Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
  1. Fotocopy KTP untuk WNI
  2. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
  3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
  • Bagi Wajib Pajak badan usaha :
  1. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
  2. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
  3. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
  4. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa 
Contoh dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :


  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
  1. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
  2. Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
  3. Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
  5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
  6. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
  7. Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
  8. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
  9. Denah lokasi
Contoh dari dokumen IMB adalah seperti berikut :


  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
  1. Fotocopy NPWP
  2. Fotocopy TDP
  3. Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
  4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan
  5. Fotocopy SITU
  6. Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
  4. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
  5. Fotocopy Akta Tanah
  6. Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
  7. Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
  8. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
  9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
  10. Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :


  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
  • Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
  3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
  4. Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Fotocopy SITU
  7. Fotocopy NPWP
  8. Fotocopy SIUP
  9. Fotocopy KTP
  10. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
  11. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
  12. Bukti setor biaya administrasi
  13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
  • Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
  1. Formulir diisi lengkap
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Fotocopy SIUP
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :


  • NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
  1. Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
  2. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
  3. Tanda setoran
  4. Lembar Pemberian Setoran
Setelah membahas mengenai dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan suatu perusahaan, sekarang saya akan membahas mengenai bagaimana mekanisme dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender. Dalam mendapatkan Proyek TI melalui tender akan melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu sebelum tender tersebut dapat dimenangkan atau ditangani oleh salah satu pihak yang turut serta dalam tender itu. Berikut ini adalah mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender :

Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
  1. Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
  • Konsep perencanaan
  • Design awal (denah, tampak)
  • Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
  1. Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
  1. Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.

Demikianlah pembahasan mengenai dokumen legal aspek pendirian perusahaan dan mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender. Semoga semua yang telah disampaikan dapat bermanfaat.
Sumber :