NAMA : AYU
SYAFRA MAZONA
NPM :
51412298
KELAS :
4IA21
MATA KULIAH : PENGANTAR
BISNIS INFORMATIKA
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan usaha yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Koperasi
3. Swasta
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya.
A.
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
1. Pengertian BUMN
BUMN adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh
Negara dan pemilikannya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik
Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbagai macam antara lain yang berupa
Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Persero (PT. Persero).
Bentuk Peru mini merupakan perusahaan yang menjadi milik dan dikelola oleh
suatu Departemen Pemerintah.
2. Ciri-ciri dan penggolongan BUMN
a. Ciri-ciri BUMN
1.
Pemerintah sebagai pemegang saham
2. Segala hak, kewajiban dan
tanggungjawab berada di tangan Negara
3. Tujuan utamanya mencari
keuntungan dan melayani masyakat ( public service )
4. Pmerintah sebagai pemegang
hak atas segala kekayaan dan usahanya
5. Pemerintah memiliki
wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan badan usaha
6. Pengawasan dilakukan oleh
kelengkapan Negara yang diberi wewenang khusus
7. Berfungsi sebagai
fasilisator perekonomian dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
8. Direksi bertanggung jawab
penuh atas penguasaan BUMN dan mewakili baik di Dalam maupun diluar
pengadilan
b. Penggolongan BUMN
1.
Perusahaan
Jawatan
Perusahaan jawatan adalah perusahaan
yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara dan merupakan bagian dari
suatu departemen. Usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ciri-ciri Perjan yaitu :
·
Bertujuan
untuk melayani kepentingan masyarakat
·
Pemimpin dan
karyawan ditunjuk oleh menteri dan berstatus PNS
·
Mendapat
fasilitas dari Negara
·
Perusahaan
ini di bawah suatu departemen dan bertanggung jawab pada menteri
·
Seluruh
modal dari APBN
2. PERUM
PERUM perusahaan Negara yang seluruh
modalnya dari Negara yang telah dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan utama
pendirian PERUM ialah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus
untuk meraih keuntungan.
Ciri-ciri perum yaitu :
·
Bertujuan
melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari
keuntungan.
·
Modal
berasal dari kekayaan Negara yang telah dipisahkan.
·
Pemimpin dan
karyawan berstatus sebagai perusahaan Negara atau pegawai negeri
·
Perum berada
di bawah pimpinan dewan direksi
3. PERSERO
Persero merupakan perusahaan Negara
yang bentuk kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh
dijual kepada pihak swasta (<50%). Tujuannya untuk meraih keuntungan.
Ciri-ciri persero yaitu :
·
Bertujuan
mencari keuntungan (non public utility)
·
Modal
sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
·
Dipimpin
oleh dewan direksi
·
Tidak
mendapat fasilitas Negara
·
Pemimpin dan
karyawan berstatus karyawan swasta
3.
Fungsi BUMN
Fungsi Pendirian BUMN antara
lain:
·
Melayani kepentingan masyarakat umum
·
Mencegah praktek monopili swasta
·
Sumber pendapatan Negara
·
Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber
Daya Alam untuk kesejahteraan
4. Kelebihan dan kekurangan BUMN
Kelebihan :
·
Seluruh
keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara
·
Dapat
menyediakan jasa-jasa kepada masyarakat
·
Merupakan sarana
untuk melaksanakan pembangunan
Kekurangan :
·
Pengelolaan
BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara
·
Sejumlah
besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN
·
Pengelolaan
BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan
B. KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Secara
harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Coperation yang terdiri
dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang berarti bekerja
Jadi
koperasi berarti bekerja sama
Pengertian-pengertian
pokok tentang Koperasi :
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi
adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas
dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri
dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol
adalah kepentingan ekonomi.
2. Ciri-ciri dan Penggolongan Koperasi
a. Ciri-ciri Koperasi :
-
Sifat suka
rela pada keanggotaannya
-
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
-
Koperasi
bersifat nonkapitalis
-
Kegiatannya
berdasarkan pada prinsip swadaya,swakerta, dan swasembada
b. Penggolongan Koperasi :
Bentuk
koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha
-
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan
hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll.
Contoh bentuk ini :
§ Koperasi Pegawai Negri (KPN)
§ Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
§ Koperasi Pegawai Negri (KPN)
§ Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
-
Koperasi
Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dan kemudian
meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk
keperluan hidup.
-
Koperasi
Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi,
bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.
-
Koperasi
Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh
: Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi Angkutan Pedesaan) dll.
-
Koperasi
Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang
diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam –
macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan
masyarakat tani peternakdan nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.
3. Fungsi Koperasi
Menurut
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992, fungsi koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek
yaitu :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
·
Turut serta aktis dalam upaya meningkatkan kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4. Kelebihan dan
Kekurangan Koperasi
Hal-hal yang
menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
C. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
1. Pengertian BUMS
Bentuk badan usaha ini adalah badan
usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dapat
dilihat dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya.
Perusahaan ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata
tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan
swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
2. Ciri-ciri dan penggolongan BUMS
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa
macam :
A. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
1. kepemilikannya terdiri dari satu orang
2. tanggung jawab pengusaha tidak terbatas
3. modal usaha merupakan modal pribadi
4. modal yang berasal dari penjual disebiut kredit leveransir
5. modal yang berasal dari pembeli disebut kredit alnemer
B. FIRMA
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan
perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih
kuat dalam permodalannya.
Ciri-ciri
firma :
1. Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3. Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
1. Dibentuk antara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
2. Tanggung jawab anggota firma tidak terbatas
3. Modal diperoleh dari penyerahan sebagian atau seluruh kekayaan pribadi
C. Persekutuan Komanditer / CV (commanditaire
vennotschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri Persekutuan komanditer :
1. Dibentuk antar satu atau bebreapa orang yang memprcayakan uang nya kepada satu orang atau beberapa orang yang menjalankan usahanya
2. terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer
3. sekutu komanditer atau pasif adalah oaring yang memberikan modalnya dan tidak menjalankan perusahaan
4. sekutu komplementer atau sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan
5. tanggung jawab sekutu komanditer sebesart modal yang ditanamkan
D. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Berikut ciri-ciri
Perseroan Terbatas (PT) :
1.
Diatur dalam Undang-Undang Perseroan
Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
2.
Didirikan oleh minimal 2
orang/pribadi hukum.
3.
Mempunyai minimal modal dasar
(sekarang minimal modal dasar Rp. 50.000.000,-)
4.
Minimal modal yang harus disetor ke
Bank 25 % dari minimal modal dasar.
5.
Tanggung jawab terbatas dari para
pemegang saham.
6.
Didirikan dengan Akta Notaris dan
berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
7.
Bertindak secara pribadi hukum
8.
Memiliki harta kekayaan sendiri.
E.
YAYASAN
Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
Yayasan adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
Berikut
ciri-ciri yayasan :
1. Eksistensi
yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan
pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. Pengakuan
yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas
berbeda halnya dengan PT, Koperasi dn badan hukum yang lain,
3. Yayasan dibentuk
dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan
nirlaba, unutk tujuan religius, sosial keagamaan, kemanusiaan dan
tujuan-tujuan idiil yang lain,
4. Yayasan
didirikan dengan akta notaris atau dengan surat keputusan pejabat
yang
bersangkutan dengan pendirian yayasan,
5. Yayasan tidak
memiliki anggota dan tidak dimiliki oleh siapapun, namun
mempunyai pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan yayasan,
6. Yayasan,
mempunyai kedudukan yang mandiri, sebagai akibat dari adanya
kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pendiri atau pengurusnya dan
mempunyai tujuan sendiri beda atau lepas dari tujuan pribadi pendirian
7. Yayasan diakui
sebagai badan hukum seperti halnya orang yang berarti ia
diakui sebagai subyek
hukum mandiri yang dapat menyandang hak dan
kewajiban mandiri,
didirikan dengan akta dan didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri
setempat,
8. Yayasan dapat
dibubarkan oleh pengadilan bila tujuan yayasan bertentangan
dengan
hukum, dapat dilikuidasi dan dapat dinyatakan pailit.
3. Fungsi Badan Perusahaan Swasta
secara Umum :
·
Membantu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
·
Menyediakan
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
·
Menyediakan
lapangan pekerjaan
·
Memanfaatkan
sumber-sumber alam secara efisien dan efektif
4. Kelebihan dan kekurangan dari
bentuk-bentuk badan usaha tersebut :
A. PERSEORANGAN
Kebaikan
Badan Usaha Perseorangan
n Mudah mendirikan
n Cepat mengambil keputusan karena tidak harus
mengandalkan orang lain
n Rahasia perusahaan terjamin
n Keuntungan perusahaan untuk sendiri
n Mudah mencegah dari penyelewengan
Kelemahan
Badan Usaha Perseorangan
n Modal terbatas
n Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola
sendiri
n Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas
B.
FIRMA
Kebaikan
Badan Usaha Firma
n Modal usaha lebih besar dari badan
usaha perseorangan
n Sudah ada pembagian tugas
n Kelangsungan perusahaan lebih
terjamin
n Resiko ditanggung bersama
Kelemahan
Badan Usaha Firma
n Setiap anggota merupakan pemilik
sehingga sulit mengambil keputusan
n Tanggung jawab pemilik tidak
terbatas
n Apabila salah satu anggota melakukan
pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
n Sulit menarik modal yang ditanamkan
C.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Kebaikan
Badan Usaha CV
n Modal lebih besar dari perseorangan
dan firma
n Pengelolaan lebih baik dari Po dan
Fa
n Lebih mudah dalam mendapatkan kredit
Kelemahan
Badan Usaha CV
n Tanggung jawab anggota tidak sama
n Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga
sulit mengambil keputusan
n Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
D. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Kebaikan
Badan Usaha PT
n Mudah memperbesar modal
n Tanggung jawab persero terbatas
n Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
n Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
n Saham mudah diperjual belikan
Kelemahan
Badan Usaha PT
n Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan
spekulasi
n Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat
menimbulkan tindakan yang merugikan
n Rahasia perusahaan tidak terjamin
n Biaya pajak relatif besar
n Biaya operasional dan biaya-biaya lain besar
E.
YAYASAN
Kebaikan
Badan Usaha Yayasan
n Memiliki tanggung jawab yang terbatas
n Dana berasal dari kekayaan pribadi pendiri
n Tidak dikena pajak
n Semua pendiri memiliki tanggung jawab yang terbatas
Kekurangan Badan Usaha Yayasan
n Tambahan modal yang tidak tetap
n Keuntungan yang didapat hanya untuk menutup biaya yang
digunakan yayasan
KESIMPULAN
Bentuk-bentuk badan usaha terbagi atas tiga jenis
yaitu : BUMN, KOPERASI, dan BUMS. Badan usaha baik milik negara maupun swasta
mempunyai peranan yang penting dalam rangka pembangunan perekonomian bangsa,
karena dengan adanya badan usaha mampu memciptakan peluang usaha dan lapangan
pekerjaan bagi masyarakat selain dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat
baik barang ataupun jasa yang diproduksinya.
Berikut ini
adalah daftar dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu
perusahaan :
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili
perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus
berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan
perusahaan tersebut, yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam
pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy SITU dari pemda setempat
- Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca perusahaan
Contoh dari
SIUP seperti berikut :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri
atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan
oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP
sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan
dokumen - dokumen sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
- Bagi Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh dari
dokumen NPWP adalah seperti berikut :
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah
surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu
tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan
oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen
yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi
Contoh dari
dokumen IMB adalah seperti berikut :
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan
usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy TDP
- Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan
- Fotocopy SITU
- Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah
pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan
oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5
tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen
diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP pemohon
- Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
- Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
- Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
- Fotocopy Akta Tanah
- Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
- Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
- Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari
dokumen SITU adalah seperti berikut :
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th
1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang
Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan
domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
- Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SITU
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
- Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
- Bukti setor biaya administrasi
- Fotocopy Passport jika pemilik WNA
- Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
- Formulir diisi lengkap
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SIUP
- Fotocopy KTP penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy SITU
Contoh dari
dokumen TDP adalah seperti berikut :
- NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah
nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan
segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang
dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
- Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
- Tanda setoran
- Lembar Pemberian Setoran
Setelah
membahas mengenai dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan suatu
perusahaan, sekarang saya akan membahas mengenai bagaimana mekanisme dalam
mendapatkan Proyek TI melalui tender. Dalam mendapatkan Proyek TI melalui
tender akan melalui beberapa mekanisme terlebih dahulu sebelum tender tersebut
dapat dimenangkan atau ditangani oleh salah satu pihak yang turut serta dalam
tender itu. Berikut ini adalah mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender :
Mekanisme mendapatkan proyek TI
melalui tender dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem suatu
instansi dan jasa. Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan
dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain :
- Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan
perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada
beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama,
yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah
pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang
konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan
Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan
perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra
Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
- Konsep perencanaan
- Design awal (denah, tampak)
- Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian
usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini
konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila
belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana
yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan
surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja
sepenuhnya.
- Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang
akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui
media massa maupun dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan
yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik
proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang
konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian
peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan
penawaran fee perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang
dianggap mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee
perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan
surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk
melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
- Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada
prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah
beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses
penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui
reputasinya.
Demikianlah
pembahasan mengenai dokumen legal aspek pendirian perusahaan dan mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui tender. Semoga semua yang telah disampaikan dapat
bermanfaat.
Sumber :